-=[ Klick Go To My Homepage ]=-














Majlis Bimbingan Dakwah
Majlis Bimbingan Dakwah

Pages

Monday, March 4, 2013

BAHTSUL MASAIL NU MESIR Orientasi dan Pemetaan Jual Beli ala Islam

By Indra Andarun. Artikel ini adalah laporan dinamika kajian reguler Divisi Ekonomi Islam Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Mesir, Jumat (1/2). Pembahasan kali ini fokus pada tema ekonomi syari’ah dalam perspektif 4 mazhab.

Dewasa ini, geliat ekonomi syariah alias ekonomi Islam begitu kentara dalam dunia perekonomian Indonesia. Ekonomi Islam sebagai cetak biru dari sistem ekonomi yang berbasis al Quran dan hadis tidak lagi menjadi sekadar tren, tapi sudah menjadi kebutuhan. Ketika sistem ekonomi konvensional dirasa memiliki banyak kekurangan dan tidak bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang hakiki, mencuatlah ekonomi Islam sebagai sebuah solusi. Ketika dalam sistem ekonomi konvensional kian ditemukan banyak kerentanan dan kelemahan fundamental, maka makin diliriklah sistem ekonomi Islam. Bahkan, pihak Barat pun secara laun konon telah ikut mengadopsi serta mengeksplorasi beberapa instrumen sistem ekonomi Islam.

Berangkat dari fenomena itulah bahtsul masail digelar. NU Mesir tergelitik untuk turut serta mengupas tuntas sistem ekonomi Islam dari sudut pandang ulama 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali), maupun dari sisi-sisi menarik lainnya. Bukan bermaksud latah, tetapi lebih kepada sebuah panggilan jiwa sebagai agent of change untuk ikut memberikan sumbangsih ilmiah kepada bangsa dan masyarakat Indonesia tercinta.

Sebagai sebuah sistem yang berasal dari eksplorasi Quran serta hadis, ekonomi Islam diyakini mampu meminimalisir perilaku rente dan spekulatif ala ekonomi konvensional. Dua contoh praktik dalam ekonomi konvensional di atas dalam Islam termasuk praktik mikroekonomi yang terlarang. Hal itu, sebagaimana yang dipaparkan oleh rekan Muhammad Anwar Fathoni dalam makalahnya yang bertajuk: Konsep Dasar Akad Jual Beli Dalam Islam. Sekadar untuk diketahui, kajian reguler divisi Ekonomi LBMNU Mesir kali ini adalah pertemuan kedua yang mulai masuk pada pembahasan akad jual beli dalam Islam secara komprehensif dari perspektif 4 mazhab.

Pada pertemuan pertama, diskusi lebih sebagai orientasi dan pembekalan menuju kajian eksklusif ekonomi Islam. Dalam kajian divisi Ekonomi kali kedua ini, Anwar memetakan akad jual beli dari perspektif 4 mazhab, dengan Syafi’iyah sebagai pijakan utama. Dalam presentasinya, Anwar mengutarakan bahwa dalam mengulas teori dasar transaksi jual beli, ia sengaja akan masuk melalui pintu syarat, rukun dan sifat-sifat sebuah akad. Sebab, menurutnya dari situ sebuah akad juga akan dengan sendirinya bisa diketahui legalitasnya.

Dalam mendefinisikan akad jual beli, pemakalah lebih suka merujuk defenisi yang ada pada buku al Qalyubi wa Umairah, yakni jual beli adalah akad tukar menukar harta benda yang konsekuensinya menjadikan pelaku transaksi memiliki benda atau manfaat harta itu selamanya. Keputusan lebih condong pada definisi dari buku Qalyubi juga sudah mempertimbangkan beragam definisi dari ulama mazhab Hanafiah, Malikiah, Hanabilah, maupun dari para ulama Syafi’iah sendiri. Menurutnya, definisi itulah yang paling komprehensif-protektif (jami’ mani’) atas akad jual beli. Mengingat banyaknya definisi dari berbagai aliran perguruan (lintas mazhab), maka sang pemakalah dalam pembahasan utamanya sengaja fokus di mazhab Syafi’i dengan tetap menyisipkan perspektif mazhab lain sebagai pembanding. Untuk referensi babon, pemakalah menggunakan buku Minhaj at-Thalibin karya Imam an Nawawi sebagai acuan utama dalam menggali teori akad jual beli ala mazhab Syafi’i.

Menyinggung tentang dasar hukum transaksi jual beli dalam Islam, rekan Anwar mengutip keterangan yang terdapat dalam kitab al -Umm, bahwa selagi saling rela dan tidak ada nas pelarangan dari (syariat) nabi Muhammad SAW, pada dasarnya hukum semua akad jual beli adalah boleh. Hal itu senada dengan ketentuan yang termaktub dalam QS an Nisa ayat 29 dan QS al Baqarah ayat 275. Memasuki pembahasan rukun, pemakalah memaparkan bahwa menurut ulama Syafi’i, rukun akad jual beli ada tiga; yaitu sighat (ijab dan kabul), ma’qud alaih (objek/komoditi) dan ‘aqidain (dua pihak yang bertransaksi). Sedangkan menurut ulama Hanafiah, rukun akad jual beli hanyalah sighat, mereka mengkategorikan ma’qudalaih dan ‘aqidain sebagai syarat. Namun, menurut al Khatib as Syarbini dalam buku Mughni al Muhtaj-nya, perbedaan mayortitas ulama Hanafi dengan perspektif Syafi’i itu hanya sebatas redaksional. Sebab, kenyataan praktik jual beli ala mazhab Hanafi pun tidak mengesahkan jual beli tanpa adanya ma’qud alaih dan ‘aqidain.

Tatkala tiga unsur rukun akad jual beli di atas telah terpenuhi semua, sebuah transaksi tidak serta merta secara syariat menjadi legal-formal. Masih terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pula agar transaksi jual beli dapat dikategorikan sah alias sudah legal-formal menurut yurisprudensi Islam.

Pertama, syarat yang terkait sighat alias ijab dan kabul. Dalam hal ini, ulama Syafi’iah menyaratkan harus adanya ijab-kabul dari kedua pihak; pembeli dan penjual. Ijab dan kabul menjadi sentral, sebab dari rukun inilah standar kerelaan ‘aqidain didapat. Lantas, dari sini tentunya juga akan timbul pertanyaan, bagaimana dengan hukum dari jual beli mu’athah yang dalam praktiknya tidak ada ijab-kabul dari kedua pihak yang bertransaksi. Menyikapi hal ini, internal ulama Syafi’i juga saling beda pendapat mengenai keabsahan transaksi mu’athah. Ada yang berpendapat akad ini tidak sah karena sikap-perbuatan yang ada tidak bisa menunjukan kerelaan.

Ada pula jajaran petinggi Syafi’iah yang mengesahkannya, yakni al Khatib as Syarbini, al Mutawalli dan al Baghawi. Menurut mereka, transaksi jual beli mu’athah sah dalam hal-hal yang oleh ‘urf (standar keumuman) itu digolongkan praktik jual beli. Sedang menurut Ibn Suraij dan ar Rauyani, keabsahan jual beli mu’athah dibatasi hanya dalam hal-hal yang secara ‘urf itu bisa dilakukan serah terima, tanpa perlu ada pelafalan, contohnya seperti jual beli roti, susu, buah-buahan dan keperluan sehari-hari lainnya. Adapun ulama mazhab lain, seperti Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah, memperbolehkan jual beli mu’athah secara mutlak.

Kedua, tiadanya pemisah yang panjang antara ijab dengan kabul oleh unsur-unsur luar yang membuat keduanya tidak berkaitan. Baik dengan diam yang panjang atau dengan kalimat lain yang tidak berhubungan dengan akad. Mengenai ini, ulama Hanafiah menggunakan redaksi keharusan melakukan transaski dalam satu majelis. Sementara ulama Malikiah berpendapat, adanya pemisah antara ijab dan kabul tidak akan mempengaruhi akad jual beli kecuali ketika pihak yang bertransaksi keluar dari akad.

Ketiga, esensi kabul harus selaras dengan ijab. Misalnya, ketika pihak pertama berkata, “aku jual beras ini kepadamu dengan harga seribu,” pihak kedua pun harus menjawab “aku terima ini dengan harga seribu.”

Bagian yang kedua dari syarat-syarat yang harus terpenuhi ketika melakukan transaksi jual beli adalah adanya ‘aqidain atau kedua pihak pelaku transaksi harus cakap. Dalam arti, pelaku transaksi telah balig dan cakap dalam beragama maupun mengelola harta. Oleh karena itu tidak sah jual beli yang dilakukan anak kecil, orang gila, idiot maupun orang bangkrut. Syarat-syarat tersebut diamini oleh ulama Hanabillah. Sementara ulama Hanafiah dan Malikiah tidak menetapkan adanya syarat baligh.

Lebih lanjut, ulama Hanafiah mengklasifikasi tasarufnya anak kecil yang tamyiz dan berakal dalam tiga kategori. Pembahasan selanjutnya, tentang perkara yang berpengaruh dalam unsur ‘aqidain; yaitu tidak adanya paksaan tanpa dasar (‘adam al ikrah bighairi al haq), sebab prinsip utama dalam dasar jual beli adalah kerelaan. Sebaliknya, ketika ada paksaan yang berdasar, maka transaksi jual beli tetap sah. Contoh kasus seperti tekanan dari penguasa untuk menjual rumah demi melunasi hutang yang melilit. Namun, ulama Hanafiah menyatakan jual beli semacam tadi adalah fasid sehingga pihak pemaksa boleh meneruskan atau membatalkan akad. Sedangkan pembeli dapat memiliki mabi’ (komoditi) jika pihak pemaksa meneruskan akadnya. Meski begitu, akad semacam ini dianggap transaksi yang khabits (buruk) seperti transaksi yang terkontaminasi praktik rente atau riba.

Bagian ketiga yang diuraikan pemakalah adalah syarat terkait ma’qud alaih alias komoditi yang diperjual belikan. Syarat objek komoditi yang harus suci dari najis, bukan barang yang terkena najis yang tidak mungkin disucikan, harus barang yang bermanfaat, bisa diserah terimakan, bisa dimiliki secara penuh, dan dapat diketahui oleh ‘aqidain, kesemuannya oleh rekan Anwar dijelaskan secara gamblang. Setelah memaparkan definisi, rukun dan syarat jual beli, pemakalah memasuki pembahasan karakteristik dan klasifikasi jual beli batil dan fasid. Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah, dengan memandang terpenuhi tidaknya rukun serta syarat, akad terbagi menjadi dua, yaitu akad sahih dan tidak sahih. Sedang menurut Hanafiah, akad diklasifikasi menjadi tiga, yakni sahih, fasid dan batil. Masing-masing pembagian itu diterangkan oleh pemakalah dengan cukup terang.

Untuk mengetahui sah tidaknya transaksi jual beli, dapat dianalisa juga dari syarat-syarat yang mendampingi sebuah akad. Hal tersebut diuraikan oleh Dr. Hasan Ali as Syadzili dengan lengkap dari perspektif 4 mazhab dan dipaparkan cukup detail oleh rekan Anwar dalam presentasinya.

Proses Dialektika Nalar

Selaku moderator, penulis menyimpulkan secara singkat apa yang telah dipaparkan pemakalah sebagaimana tersaji dalam narasi di atas. Selanjutnya, moderator mempersilahkan para pegiat kajian divisi Ekonomi LBM PCINU Mesir untuk mengomentari dan mengkrtisi makalah. Dari proses dialektika yang berlangsung, hal pertama yang dikritisi oleh para aktifis LBM adalah seputar definisi. Yang paling tegas, diutarakan oleh rekan Maftuhin dan Amrullah, yakni perihal masih adanya kekurang sempurnaan dalam hal pendefinisian. Baik masih kurangnya pencantuman ragam definisi jual beli, juga perihal masih ada kekurangan dalam proses transliterasinya. Meski sepakat dengan pemakalah tentang definisi yang ada dalam Qalyubi merupakan definisi paling komprehensif-protektif, namun ketiadaan penyertaan “la ‘ala wajhi al qurbah” akan berdampak signifikan pada keabsahan akad tentang hal yang dikecualikan dari teks tersebut.

Jadi, sebagian besar audiens meminta pemakalah untuk menulisankan defenisi secara utuh. Kemudian, mengingat definisi adalah elemen terpenting untuk memasuki sebuah kajian mendalam, maka kiranya memang perlu ada pencantuman berbagai definisi untuk mencari definisi yang paling mendekati sempurna. Sebab, merujuk pada statement Dr. Fayati Muhammad, definisi yang baik, adalah definisi yang singkat, padat namun berisi. Dan ketika ragam definisi jual beli lintas mazhab telah tersaji, maka peluang untuk mendapati defenisi yang paling jami’ mani’ akan lebih mudah tercapai.

Sebagai komentator selanjutnya, saudara Amud Shofy mengusulkan adanya tarjih dari uraian apik pemakalah tentang sistem jual beli ala Islam perspektif 4 mazhab. Hal itu juga diamini oleh rekan Anam. Lebih lanjut, Anam juga menghendaki adanya fokus pembahasan agar suasana diskusi tidak terlalu melebar. Ia juga mengingatkan harus hati-hati supaya tidak terjebak pada praktik talfik yang tidak diperbolehkan. Dalam kesempatan sebelumnya, Adhi Maftuhin menuntut adanya pendefinisian harta, mengingat harta merupakan objek komoditi dalam perdagangan yang urgen dan akan selalu dibahas.

Selain itu, ia juga mengusulkan penyebutan lengkap asbabun nahyi (sebab-sebab pelarangan) dalam praktik jual beli, yang mana dalam makalah baru disebutkan satu macam, yakni terkait syarat (as syurut). Selanjutnya, Adhi Maftuhin menegaskan kalau ia sependapat ketika sang pemakalah menjadikan buku Minhaj at Thalibin karya Imam an Nawawi sebagai rujukan utama. Sebab, bisa dikatakan buku al Minhaj ini merupakan representasi sari pati mazhab Syafi’i, mengingat buku itu adalah resume dari al Muharror. Yang mana al Muharror merupakan ikhtisar atau resume dari kitab al Wajiz. Sementara al Wajiz sendiri adalah resume dari al Wasith, sedang al Wasith adalah resume dari al Basith yang merupakan ringkasan dari buku Nihayatul Mathlab. Sebagaimana kita tahu, Nihayatul Mathlab merupakan resume dari empat buku babon karya imam Syafi’i, yakni al Umm, Mukhtashor Muzani, al Imla, dan al Buwaithy.

Sebagai komentator pamungkas, rekan Muhammad Amrullah selain menyinggung tentang definisi, ia juga menganjurkan adanya sedikit bumbu histori dan teori-teori dari dasar jual beli. Merujuk pada ungkapan Dr. Djamaluddin Athiyyah, kiranya akan menarik bila mencantumkan juga contoh kasus klasik yang disikapi dengan resep modern dalam konteks kesekarangan. Selanjutnya, mengingat keniscayaan ketika berbicara sistem juga akan membincang furuk. Sementara furuk sendiri akan berubah sesuai tuntutan ruang, zaman dan waktu, maka Amrullah memandang lebih bagus fokus pembahasan pada dasar-dasar ekonomi serta kembali pada kaidah fiqhiah yang berhubungan dengan muamalah secara umum dan transaksi jual beli secara khusus. Semisal seperti kaidah: “al ashlu fi al mu’âmalât al ibâhah (al hillu),” “al ibrab fî al ‘uqûd al maqâshid wa al ma’ânî lâ al alfâdh wa al mabânî”; “al ba’i’ bi al tarâdlîy” dll.

Kenapa mesti demikian? Sebab secara umum muamalat telah diatur oleh kaidah-kaidah fikih yang digali dari sumber syariat. Entah itu yang pengaturannya bersifat umum maupun inheren dengan praktik muamalat. Kaidah-kaidah yang berhubungan inheren dengan mu’amalah secara komprehensif bisa dirujuk langsung semisal dalam: Jamharatul Qawâ’id al fiqhiyyah fî al Mu’âmalât al Mâliyyah karya Dr. Ali Ahmad al Nadwi, al Qowâ’id al Ushûliyyah ‘inda Ibnu Taimiyah wa Tathbiqâtihâ fî al Mu’âmalât al Taqlidiyyah wa al Mu’âshirah karya Muhammad bin Abdullah al-Haj al-Hasyimi dan al Qowâ’id al Hâkimah li Fiqh al Mu’âmalât karya Dr. Yusuf al Qaradlawi.

Wirid Lawan Wirid

By Indra Andarun.Pagi itu Dahlan Pekalongan hendak pergi ke Solo. Ia naik bus jurusan Pekalongan-Solo. Setelah bus berjalan sampai di Batang, ia baru ingat lupa tak membawa uang. Kondektur pun mulai berjalan ke belakang untuk menarik bayaran.
Dahlan ingat keterangan dari kiainya, untuk baca wirid ini biar selamat dalam keadaan genting. Ia juga pernah mempraktekkannya pada seseorang dan berhasil.
Kemudian mulutnya komat-kamit membaca wirid yang diajarkan kiainya. Kondektur semakin mendekat. Tetapi ketika di hadapannya kondektur justru meminta bayaran yang ada di sebelahnya dan seterusnya.
“Wah, wiridannya berhasil,” pikir Dahlan dalam hati.
“Turun di mana, Mas. Uangnya?” tanya kondektur tiba-tiba dari belakang.
“Lho, Mas?” Dahlan heran.
“Saya juga membaca wirid yang sama dengan Mas. Bahkan lebih ampuh. Ayo, mana uangnya?” tandas kondektur.
“Wah, mati aku!”.
By Indra Andarun

Apa Bedanya Korma dan Komar?

By Indra Andarun.Dini hari, ketika nyenyak tidur, ponsel berdering nyaring. Ketika saya lihat, muncul nama Kang Rahmat, putra Ajengan Syatibi, guru saya di pesantren. Beberapa saat, saya tak berani mengangkatnya. Di sisi lain, muncul tanya, ada apa gerangan?

Antara aneh dan penasaran, saya angkat telepon itu dengan sedikit gemetar karena jarang sekali kontak-kontakan dengannya.

Assalamu ‘alaikum, bagaimana kabarnya?” tanya saya dengan merendahkan suara dan membuang kesan ngantuk.

Tapi dia tak menjawab salam dan kabar saya. Malah tanya balik.

“Apa bedanya korma dan Komar?”

Jantung saya hampir copot saat mendengar pertanyaan yang tak terduga tersebut. Seketika kantuk saya raib. Seumpama diguyur es. Seketika itu pula saya memeras otak untuk menjawabnya.

“Wah, tak tahu, Kang.”

“Serius tak tahu?”

“Iya.”

“Korma itu bijinya satu. Kalau Komar bijinya dua.”

“Tut..tut..tut..” suara telepon ditutup di seberang.

Ketika Banser Nyanyi Tujuhbelasan

By Indra Andarun.Seorang anggota Banser dipanggil oleh komandannya dan diperintahkan menyanyikan lagu nasional. Kang Banser maju dengan PD. Ia diam sejenak, mengingat-ingat lagu nasional yang dihapalnya.
Dipilihlah lagu berjudul “17 Agustus”. Dengan suara agak terputus-putus, karena grogi dan tak hafal, Kang Banser bernyanyi:
“Enam Belas Agustus tahun empat lima,"
"Besoknya hari kemerdekaan kita ….”

Spontan sang Komandan berteriak Stop!

Sang Komandan merasa ada yang janggal dengan lagu tersebut, kemudian mencoba menghingat-ingat sesuatu. Setelah itu ia tertawa terbahak-bahak.
“Oke! Oke! Tapi cukup! Silakan duduk lagi, Kang” perintah sang komandan.
Lagu itu tampaknya dimodifikasi oleh sang Banser secara mendadak karena ia grogi. Meskipun lirik lagunya menjadi berantakan, tetapi secara matematika tetap lumayan karena 16 + 1 = 17

Madu Dan Racun

Bukan al-Ngatawi namanya, bila tidak ceplas-ceplos dan mengundang senyum saat berbicara di depan umum.

Dalam acara tasyakuran panen perdana Asosiasi tani Nusantara (Astanu) di gedung JHK Kudus (15/2) lalu, al-Ngatawi menyentil bila ada yang bilang industri tehnologi mensejahterakan petani itu adalah racun karena sebagai pernyataan omong kosong.

“Ibu-ibu tahu ya, racun itu lawannya madu. Kalau madu menyehatkan, sedangkan racun mematikan. Betul gak bu?” tanyanya.

“Betul..!” jawab ibu serentak.

“Nah sekarang. Ketika ibu-ibu ditanya, pilih mana antara dimadu atau diracun?” tanya al-Ngatawi lagi sambil tersenyum. Ibu-ibu pun kelihatan pada diam berpikir  tidak menjawabi.

Tanpa menunggu jawaban dari jamaah Zastraw al-Ngatawi menimpali, “Mestinya ibu-ibu jawabnya, saya siap dimadu asalkan bapak siap diracun.”

Mendengar jawaban itu, jamaah terutama ibu-ibu spontan menyahut dengan,“gerrr”.

Kisah Ayah Imam Syafii Mencari Rizki yang Halal

Seorang pemuda bernama Idris berjalan menyusuri sungai. Tiba-tiba ia melihat buah delima yang hanyut terbawa air. Ia ambil buah itu dan tanpa pikir panjang langsung memakannya.

Ketika Idris sudah menghabiskan setengah buah delima itu, baru terpikir olehnya, apakah yang dimakannya itu halal? Buah delima yang dimakan itu bukan miliknya.

Idris berhenti makan. Ia kemudian berjalan ke arah yang berlawanan dengan aliran sungai, mencari dimana ada pohon delima. Sampailah ia di bawah pohon delima yang lebat buahnya, persis di pinggir sungai. Dia yakin, buah yang dimakannya jatuh dari pohon ini.

Idris lantas mencari tahu siapa pemilik pohon delima itu, dan bertemulah dia dengan sang pemilik, seorang lelaki setengah baya.

“Saya telah memakan buah delima anda. Apakah ini halal buat saya? Apakah anda mengihlaskannya?” kata Idris.

Orang tua itu, terdiam sebentar, lalu menatap tajam. “Tidak bisa semudah itu. Kamu harus bekerja menjaga dan membersihkan kebun saya selama sebulan tanpa gaji,” katanya kepada Idris.

Demi memelihara perutnya dari makanan yang tidak halal, Idris pun langsung menyanggupinya.

Sebulan berlalu begitu saja. Idris kemudian menemui pemilik kebun.

“Tuan, saya sudah menjaga dan membersihkan kebun anda selama sebulan. Apakah tuan sudah menghalalkan delima yang sudah saya makan?”

“Tidak bisa, ada satu syarat lagi. Kamu harus menikahi putri saya; Seorang gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh.”

Idris terdiam. Tapi dia harus memenuhi persyaratan itu.

Idris pun dinikahkan dengan gadis yang disebutkan. Pemilik menikahkan sendiri anak gadisnya dengan disaksikan beberapa orang, tanpa perantara penghulu.

Setelah akad nikah berlangsung, tuan pemilik kebun memerintahkan Idris menemui putrinya di kamarnya. Ternyata, bukan gadis buta, tulis, bisu dan lumpuh yang ditemui, namun seorang gadis cantik yang nyaris sempurna. Namanya Ruqoyyah.

Sang pemilik kebun tidak rela melepas Idris begitu saja; Seorang pemuda yang jujur dan menjaga diri dari makanan yang tidak halal. Ia ambil Idris sebagai menantu, yang kelak memberinya cucu bernama Syafi’i, seorang ulama besar, guru dan panutan bagi jutaan kaum muslimin di dunia.Indra Andarun

Dua Rakaat Sebelum Subuh Mengalahkan Dunia Seisinya

Dua rakaat sebelum shalat subuh sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. Nilai dua rakaat (sebelum subuh) ini, sebagaimana pesan Rasulullah saw lebih baik dari pada jagad seisinya.
ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها
Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia seisinya.
Banyak sekali istilah yang digunakan untuk menunjukan dua rakaat sebelum shubuh. Dari redaksi hadits tersebut sebagian ulama mengatakannya shalat sunnah fajar. Adapula yang menamainya sebagai shalat sunnah subuh karena dilakukan sesebelum shalat subun. Ada pula yang mengatakan shalat sunnah barad mungkin karena dilaksanakan ketika hari masih dingin. Ada pula yang menamakan shalat sunnah ghadat yaitu shalat sunnah yang dilakukan pagi-pagi sekali.
Oleh karena itu dalam Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi memperbolehkan niat shalat dua rakaat subuh ini dengan berbagai macam istilah tersebut. Misalkan ushalli sunnatal fajri rok’ataini ada’an lillahi ta’ala. Atau boleh juga ushalli sunnatal barodi rok’ataini ada’an lillahi ta’ala  sunnatas  subhi, dan seterusnya. Atau boleh juga yang lebih lengkap adalah
اُصَلِّيْ سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli sunnatas shubhi rok'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala.                                                  
Di samping itu yang harus diperhatikan adalah anjuran untuk tidak berlama-lama dalam shalat, mengingat predikat shalat ini adalah shalat sunnah. Walaupun nilainya lebih berharga daripada dunia seisinya.
Selain itu alasan kebergegasan dua rakaat ini adalah mengikuti Rasulullah saw (liitba’I sunnatir rasul) yang cukup membaca surat al-Kafirun dalam rakaat pertama (setelah al-fatihah) dan al-Ikhlash (setelah al-fatihah)pada rakaat kedua. Atau membaca Alam Nasyrakh (surat al-Insyirakh) pada rakaat pertama dan Alam Taro (Surah al-Fiil) pada rakaat ke dua.
Secara praktis, tersebut pula dalam Nihayatuz zain  anjuran untuk membaca wirid khusus setelah dua rakaat sambil menunggu shalat subuh. Bacaan itu adalah (1) Ya Hayyu Ya Qayyum La Ilaha Illa anta, 40 kali. (2) Surat Al-Ikhlas, 11 kali (3) Surat Al-Falaq, 1 kali (4) Surat An-Nas, 1 kali dan (5) Subhanallah wa Bihamdihi, Subhanallahil Adhim, Asytaghfirullah, 100 kali.  
 Demikianlah keterangan dua rakaat sebelum shalat subuh yang menurut sebagian ulama dikategorikan sebagai rawatib (sebagaimana shalat qabliyah lainnya) yang dilaksanakan sebelum shalat subuh.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...